Selasa, 29 Maret 2016

Hukum nyanyian dan musik dalam islam

0

 بسم الله الرحمن الرحيم 

Secara fitrah orang menyenangi keindahan dan keserasian.  Sebagaimana suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan suara binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu, lantunan tilawah yang indah dan sebagainya.
Nyanyian dan musik termasuk bagian dari seni yang menimbulkan keindahan, terutama bagi pendengaran. Allah SWT menghalalkan kepada manusia tuk menikmati keindahan alam, mendengar suara-suara yang merdu serta indah, hal ini karena pasti itu semuanya diciptakan bagi manusia.
Hukum nyanyian dan musik dalam islam

Pada sisi yang lain Allah SWT telah mengharamkan sesuatu dan keseluruhannya sudah diterangkan di dalam Al-Qur`an dan hadits Rasulullah saw. Allah SWT. menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Halal dan haram sudah jelas. Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Pada antara keduanya muncul yang syubhat, manusia tidak banyak memahami. Siapa saja yang melindungi diri daripada  syubhat, maka selamatlah agama serta kehormatannya. Dan siapa saja yang jatuh dalam syubhat, maka jatuh dalam yang haram." (HR Bukhari dan Muslim).
Sehingga jelaslah keseluruhan urusan untuk umat Islam. Allah SWT bukan membiarkan umat manusia hidup di dalam bimbang, segalanya sudah diatur di dalam Syariah Islam yang sungguh-sungguh jelas seperti jelasnya matahari pada siang hari. Oleh sebab itu seluruh manusia mesti komitmen pada Syari`ah Islam yang adalah pedoman hidup mereka.

Landasan hukum nyanyian dan musik
Bagaimana Islam membahas terhadap nyanyian dan musik ? tuk  memutuskan hukum dalam 2 perkara ini, apa halal ataupun haram, mesti betul-betul berlandaskan dalil yang shahih (bener) dan sharih (jelas). Dan tajarud, yaitu hanya tunduk dan menjejaki sumber landasan Islam saja yaitu Al- Qur`an, Sunnah yang shahih serta Ijma`. Bukan terpengaruh dengan karakter ataupun kecenderungan perorangan dan adat-istiadat maupun budaya suatu rakyat.
Dan sekali lagi dikarenakan ini perkara fiqih, kembali ulama beda pendapat mengenai status hukum nyanyian dan musik. Sebelum berbicara perbedaan pendapat para ulama terhadap 2 perkara ini dan pembahasan dalilnya. Kami harus mendudukkan 2 perkara ini. Nyanyian dan musik di dalam Fiqh Islam termasuk dalam kategori muamalah ataupun urusan dunia dan bukan ibadah. Hingga terikat oleh kaidah: Hukum dasar dalam sesuatu (muamalah) merupakan halal (mubah) hingga datang dalil yang melarangnya.
Sehingga yang memutuskan hukum haram dalam perkara muamalah termasuk nyanyian dan musik mesti didukung dengan landasan dalil yang shahih dan sharih. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah `Aza wa Jalla sudah menetapkan tanggung jawab, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud, jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau perbuat. Dan diam atas sesuatu, menjadi rahmat untukmu dan bukan sebab lupa, oleh sebab itu jangan engkau cari-cari (hukumnya) ` (HR Ad-Daruqutni).
Demikian pula di dalam salahsatu hadits diterangkan : Halal merupakan sesuatu yang Allah halalkan di dalam kitab-Nya. Dan haram merupakan sesuatu yang Allah haramkan di dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka itu merupakan sesuatu yang dima`afkan` (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim )

Perbedaan ulama pada menghukumi nyanyian yang tidak diiringi musik

a. Pendapat yang melarang

Golongan ulama ini melarang secara mutlak bernyanyi baik diiringi oleh suara musik maupun tidak. Pendapat inilah yang dipegang oleh ulama’ ulama Hijaz misalnya Bin Baaz Shalih bin Fauzan Al-Fauzan,  dan Utsaimin.  Sedangkan  Sebagian Madzhab Maliki, asy-Syafi`i dan sebagian Hambali berpendapat yakni mendengar nyanyian merupakan makruh. Apabila mendengarnya dari wanita asing maka makin makruh. Berdasarkan Maliki yakni mendengar nyanyian merusak muru`ah. Adapun menurut asy-Syafi`i lantaran mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari melalui ungkapannya:`Saya tidak menggemari nyanyian sebab melahirkan kemunafikan pada hati.’

   b. Pendapat yang membolehkan

Jumhur ulama bersepakat bolehnya bernyanyi (bernasyid) melalui lantunan bait syair yang berisi ajakan bagi taat, shalawat kepada nabi SAW, nyanyian yang baik, menggugah antusiasme kepahlawanan dan perkara - perkara mubah. Ulama bersepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Seperti perkataan lainnya, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan di dalam Islam. 
Adapun ulama yang menghalalkan nyanyian,  seperti yang dijelaskan oleh imam An-Nahawi mencantumkan nama-nama para sahabat dan tabi'in diantaranya : 'Umar, 'Utsman, 'Abd-ur-Rahman bin 'Auf, Abu 'Ubaidah Al-Jarrah, Saad bin Abi Waqqash, Bilal bin Rabbah, Al-Bura' bin Malik, Abdullah bin Al-Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah bin 'Umar, Abdullah bin 'Umar, Qurrazhah bin Bakkar, Khawwat bin Jubair, Rabah Al-Mu'tarif, Al-Mughirah bin Syu'bah, 'Amru bin Al-Ash, Aisyah binti Abu Bakar, Ar-Rabi', dan masih ramai lagi dari kalangan sahabat.
Sedangkan dikalangan tabi'in terdapat nama-nama misalnya Said bin Al-Musayyab, Salim bin 'Umar, Ibnu Hassan, Kharizah bin Zaid, Syuraih Al-Qadli, Said bin Jubair, 'Amir Asy-Sya'bi, 'Abdullah bin Abi 'Athiq, 'Atha bin Abi Rabah, Muhammad bin Shahab Az-Zuhri, 'Umar bin Abd-ul-'Aziz, Saad bin Ibrahim Az-Zuhri.
Adapun dari kalangan tabi'it tabi'in jumlahnya luar biasa banyak, di antaranya Imam yang empat, Ibnu 'Uyainah, dan jumhur Syafi'iyah. (Lihat Imam Asy-Syaukani, NAIL-UL-AUTHAR, Jilid VIII, hlm. 114-115).
Sehingga secara umum bisa disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik apabila terbebas dari semua jenis yang diharamkan seperti dijelaskan di atas.

Hukum nyanyian yang diiring alat musik
Sedangkan hukum yang terikat oleh nyanyian yang memakai alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berselisih pendapat. Sebagian mengharamkan dan sebagian memakruhkan alat musik. Seperti dalam beberapa hadits di antaranya, seperti berikut:

  1. Sungguh akan muncul di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)
  2. Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, lalu ia menutupi telingannya dengan 2 jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apa engkau dengar?`. Aku menjawab:`Ya`. Lalu melanjutkan berjalanannya hingga aku berkata:`Tidak`. Lalu Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan yang lain dan berkata: Aku melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan semacam ini` (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
  3. Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata mengenai umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dalam kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Apabila biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi)
Akan tetapi para ulama juga mendiskusikan dan memperselisihkan hadits-hadits mengenai haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan dari Imam Bukhari di dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al-Asy`ari ra. Hadits ini meskipun terdapat di dalam hadits shahih Bukhori, namun para ulama memperselisihkannya. Banyak di antara mereka yang mengatakan yakni hadits ini merupakan mualaq (sanadnya terputus), di antaranya disebutkan oleh Ibnu Hazm. Di samping itu di antara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idhtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, dikarenakan terdapat di dalam hadits shohih Bukhori, namun nash pada hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada ialah apabila ia melalaikan.

Hadits kedua disebutkan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, hingga Rasulullah saw. tidak terang mengharamkannya. Malah Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana pula yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga merupakan hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terikat oleh hukum musik, apabila diteliti rupanya tidak ada yang shohih.
Adapun ulama yang menghalalkan musik seperti diungkapkan  oleh Imam sy-Syaukani di dalam kitabnya, Nailul Authar ialah seperti berikut: Ulama Madinah dan yang lain, misalnya ulama Dzahiri dan jama`ah ahlu Sufi memberi keringanan dalam nyanyian meskipun dengan gitar dan biola`. Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i di dalam kitabnya yakni Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, terlebih-lebih membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan perihal tersebut terjadi pada masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu pula Abu Manshur meriwayatkan perkara serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.
Imam Al-Haramain di dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair mempunyai budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar sempat ke rumahnya ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. lalu Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:` Ini mizan Syami (alat musik) dari Syam?`. Berkata Ibnu Zubair:` Dengan ini akal seseorang bisa seimbang`. Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
Alat musik yang dipermasalhkan ulama disini ialah keseluruhan alat musik. Sedangkan bagi dub (rebana) dalil yang kuat ialah yang menyatakan kebolehannya. Perkara ini berlandaskan hadits :
  1. Diriwayatkan dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku saat saya menikah. Beliau duduk di atas kasurku dan jarak beliau dengan saya layaknya jarak tempat dudukku dengan tempat dudukmu. Untuk memeriahkan pernikahan kami, sebagian gadis tetangga kami menabuh rebana dan menyanyikan lagu-lagu yang mengisahkan para pahlawan Perang Badar. Selagi mereka asik bernyanyi, muncul salah seorang di antara mereka yang mendendangkan, ‘Di tengah-tengah kita ada Nabi yang memahami tentang apa yang akan timbul besok.’ Mendengar syair seperti itu Nabi berkata kepadanya, ‘Tinggalkan ucapan semacam itu! Bernyanyilah semacam nyanyian-nyanyian sebelumnya saja!’” (HR. Bukhari)
  2. Hadits dari Muhammad bin Hathib, yakni Rasulullah SAW bersabda: "Pembeda antara perkara halal dengan yang haram dalam pesta pernikahan ialah rebana dan nyanyian.
  3. Dan hadits -hadits lainnya
Demikianlah pendapat ulama mengenai mendengarkan alat musik. Dan apabila diteliti dengan seksama, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik hal ini karena mereka mengambil sikap waro`(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik sebab mereka mencermati memang tidak datang dalil baik dalam Al-Qur`an ataupun hadits yang terang mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah.

Maka dari itu kepada umat Islam dalam mendengarkan nyanyian dan musik hendak memperhatikan faktor-faktor berikut:

1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum yang berhubungan dengan lirik ini ialah semacam hukum yang diberikan kepada tiap ucapan dan ungkapan yang lain. Maksudnya, apabila muatannya baik berdasarkan syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bilamana muatanya buruk berdasarkan syara`, maka diharamkan.

2. Alat Musik yang Dipakai.
Seperti sudah diungkapkan di muka yakni, hukum dasar yang berlaku di dalam Islam merupakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang terang. Dengan peraturan ini, oleh sebab itu alat-alat musik yang dipakai buat mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama ialah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berselisih pendapat satu sama lainnya. Satu perihal yang disepakati adalah keseluruhan alat itu diharamkan apabila melalaikan.

3. Cara Penampilan.
Mesti dijaga cara penampilannya selalu terlindung dari perkara yang diharamkan syara` misalnya pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath.

4. Akibat yang Ditimbulkan.
Meskipun sesuatu itu mubah, akan tetapi jika diduga kuat mengakibatkan perkara yang diharamkan misalnya melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, oleh sebab itu sesuatu tersebut jadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).

5. Aspek Tasyabuh ataupun Keserupaan Dengan Orang Kafir.
Perangkat khusus, panduan penyajian dan design khas yang sudah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, mesti dihindari supaya tidak terperangkap di dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda:  “Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka` (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Kesimpulan
Kesimpulannya di dalam problem ini, kami cendrung pada pendapat yang mengharamkan nyanyian yang berupa ungkapan cinta, mengumbar hawa nafsu dll seperti Yang banyak merajalela jaman ini. Adapun nasyid dan syair yang berisi kebaikan ialah mubah malah berpahala apabila hal ini dimanfaatkan sebagai sarana dakwah. Yang amat baik dari keduanya ialah yang tidak menggunakan alat musik.  Sedangkan nyanyian yang berisi perkataan yang mubah hukumnya boleh selama tidak melalaikan dari kewajiban agama.

Long Distance Relationship Menurut Islam

0

بسم الله الرحمن الرحيم  

Hubungan jarak jauh atau yang saat ini terkenal dengan nama Long Distance Relationship (LDR) memang saat ini tengah popular-populernya dan mungkin banyak orang yang harus menjalani hubungan tersebut karena suatu keadaan dan juga keterpaksaan. Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang hukum hubungan jarak jauh atau long distance relationship menurut pandangan islam. Namun hal ini tidak mencakup orang yang masih berpacaran ataupun belum sah menjadi suami istri. Hal itu karena di dalam islam tidak diperbolehkan berpacaran karena akan mengundang dosa bagi mereka yang menjalaninya.
Pernikahan setajinya memang bersatunya antara dua manusia yang diciptakan untuk saling berpasang-pasangan yakni seorang laki-laki dan perempuan untuk berkeluarga dan juga menjalani perintah-perintah allah. Memang sejak awal menjalani suatu kehidupan berkeluarga di dalam hubungan pernikahan, banyak “pekerjaan rumah” yang harus dijalani oleh mereka baik itu kaum adam maupun kaum hawa. Tetapi bagaimana jika suami harus menghidupi keluarganya dengan bekerja di luar kota? Dalam hal ini memang keputusan, keridhoan, dan juga kesadaran dari seorang istri juga sangat penting, apakah ia rela pasangannya (suami) tersebut pergi jauh meninggalkan dirinya ataukah tidak. Hal inilah yang juga harus dipikirkan terlebih dahulu oleh kehidupan berkeluarga. Seorang suami dalam mengambil keputusan juga harus memahami bagaiamana pikiran dari pasangannya, dan begitu sebaliknya.

Long Distance Relationship Menurut Islam
Hal itu karena memang tujuan pernikahan dalam islam itu selain mempersatukan kedua makhluk allah yang memang diciptakan untuk saling berpasang-pasangan, juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan yang pasti rasa saling percaya antara suami dan juga istri tersebut. Karena memang dengan adanya rasa saling percaya akan menimbulkan keharmonisan tingkat tinggi yang ada di dalam kehidupan berkeluarga tersebut. Namun dalam hal ini sikap seorang suami terhadap istrinya juga penting, karena suami harus memberikan rasa nyaman dan juga aman kepada istrinya meskipun ia tinggal jauh dari istrinya. Hal itu telah disampaikan di dalam firman allah yang berbunyi “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar Rum : 21).
Sebenarnya kebersamaan suami dan juga istri di dalam satu rumah memang sangat penting adanya karena hal itulah yang bisa memberikan rasa aman, nyaman, dan juga tentram di dalam keharmonisan suatu kehidupan berkeluarga. Namun jika dalam suatu keadaan memang haruslah menjalani hubungan jarak jauh, seorang istri juga harus meridhoi suaminya agar membawa rasa nyaman dan juga aman di hati mereka masing-masing. Tidaklah diperbolehkan diantara mereka ada yang tidak ikhlas harus menjalani hubungan jarak jauh.
Namun meskipun mereka sudah ridho menjalani hubungan jarak jauh. Suami juga harus memahami dan juga harus memberikan waktu untuk bertemu dengan istrinya. Suatu pasangan tidak boleh tidak bertemu sama sekali dengan pasangannya dalam kurun waktu yang begitu lama. Setidaknya mereka harus bertemu dalam kurun waktu paling lama 6 bulan sekali. Karena batas waktu itulah yang merupakan waktu maksimum untuk seorang istri dapat bertahan dalam perpisahan bersama suaminya.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri dalam menjalani hubungan jarak jauhnya, yaitu :
  • Ridha dan Ikhlas
  • Sesering mungkin suami menjenguk istrinya
  • Tidak melebihi batas maksimum berpisah sebagai seorang suami istri, yaitu 4 bulan. Namun jika dalam keadaan darurat diperbolehkan 6 bulan.
  • Berhati-hati dengan hasutan dunia luar dan juga lingkungan
  • Sebaiknya seorang istri ikut suami dimanapun mereka berada
Itulah informasi dari kami terkait hubungan pacaran jarak jauh ataupun long distance relationship menurut pandangan islam dan juga anjuran dari agama islam. Intinya dalam menjalani hubungan jarak jauh seorang pasangan baik itu suami maupun istri harus memperhatikan kelima hal yang sudah kami sebutkan di atas. Karena dengan hal itulah diharapkan akan memberikan rasa keharmonisan di dalam kehidupan berumah tangga. Jangan lupa simak juga: 6 Karakter Wanita Yang Tidak Layak Dijadikan Istri Menurut Pandangan Islam

Perbedaan Pendapat Mengenai Hukum Onani dalam Islam

0






















































بسم الله الرحمن الرحيم 

Onani merupakan salah satu kegiatan tercela yang sering dilakukan oleh kaum pria untuk melampiaskan hasrat seksual yang dimilikinya. Menurut pandangan dunia kesehatan, selama dilakukan dengan tidak berlebihan, onani sah – sah saja untuk dilakukan. Bahkan, dalam keadaan tertentu seperti untuk para manula yang sudah tidak lagi melakukan hubungan intim, onani merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan untuk menghindari berbagai macam penyakit yang mengintai.

Jika onani dalam dunia kesehatan dianggap hal yang wajar, lantas bagaimanakah pandangan Agama Islam atas aktivitas yang agak sedikit tabu dan tercela ini?
Hukum Onani dalam Islam
Berbeda dengan beberapa aktivitas lainnya seperti berzinah atau pun mencuri, hukum onani tidak dijelaskan secara gamblang di dalam Al-Qur’an atau pun Hadits. Oleh karena itu, hukum onani pun ditentukan dari penafsiran para pemuka Agama Islam. Dan beberapa ulamah besar Islam memiliki pandangan yang berbeda terhadap aktivitas yang satu ini yaitu:

1. Ulama Madzhab Maliki, Syafi’i, dan Zaidiyah
Tiga ulamah besar Islam ini mempercayai sepenuhnya jika onani merupakan aktivitas tercela yang haram untuk dikerjakan. Menurut mereka, aktivitas onani merupakan sebuah tindakan yang berlebihan dan juga melampaui batas. Hal ini sesuai dengan salah satu Ayat Al-Qur’an Surat Al Mukminun ayat 5 – 7 yang isinya menjelaskan mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang pria untuk menjaga kemaluannya terhadap apa – apa yang selain istri dan juga budak – budak yang dimilikinya.

2. Ulama Madzhab Hanafi
Berbeda dengan tiga ulamah besar yang pertama, Ulamah Madzhab Hanafi mempercayai jika hukum onani hanya diharamkan dalam beberapa kondisi saja dan wajib dilakukan dalam beberapa kondisi yang lainnya. Ketika aktivitas onani dilakukan hanya untuk sekedar bersenang – senang atau pun dengan sengaja untuk membangkitkan syahwat, maka onani haram untuk dilakukan. Akan tetapi, jika onani dilakukan demi menghindarkan diri pelakunya dari perbuatan zina (untuk orang – orang yang belum sanggup beristri), maka onani wajib untuk dilakukan.

3. Ulama Madzhab  Hambali
Hampir sama seperti halnya pendapat Ulamah Madzhab Hanafi, Ulamah Madzhab Hambali berpendapat jika onani haram untuk dilaksanakan kecuali oleh orang – orang yang belum beristri dan telah dikuasai oleh nafsu syahwat sehingga terpaksa melakukan onani untuk bisa terhindar dai perbuatan zina. Selain itu, Ulamah mazhab ini juga berpendapat jika onani boleh dilakukan oleh orang – orang yang memiliki penyakit khusus yang dianjurkan oleh dokter untuk beronani sebagai salah satu tindakan pengobatan atau pun pencegahan timbulnya penyakit tersebut.

4. Ulama Ibnu Hazm
Selain tiga ulamah di atas, hukum onani juga dijelaskan oleh ulamah Ibnu Hazm. Menurut ulamah Ibnu Hazm, onani pada dasarnya bersifat makruh dan boleh dilakukan karena tidak diharamkan secara langsung oleh Allah SWT di dalam Al-Qur’an. Pendapat ini diambil dengan berpedoman kepada Al-Qur’an surat Al An’an ayat 119 yang artinya : “Paahal Sesungguhnya Allah SWT telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu.”, dan hukum onani tidak dijelaskan secara gamblang di Al-Qur’an sehingga dianggap boleh untuk dilakukan.

Hadiah Terindah untuk Ibu Menurut Rasulullah SAW

0

 بسم الله الرحمن الرحيم 

Ibu merupakan orang yang paling berjasa dalam kehidupan manusia. Berbeda dengan Nabi Adam AS. yang diciptakan secara langsung tanpa perantaraan ibu, manusia biasa diciptakan Allah SWT melalui rahim seorang ibu.

Sebelum bisa dilahirkan ke dunia, manusia akan hidup di dalam rahim ibu selama kurang lebih 9 bulan. Dalam masa ini ibu akan berusah payah membawa kita kemanapun ia pergi. Tidak hanya itu, di masa ini, seluruh kebutuhan kehidupan kita akan kita dapatkan dari dalam tubuh ibu.

Tidak hanya sebatas itu, setelah lelah mengandung selama 9 bulan, ibu kembali harus berkorban mempertaruhkan nyawanya demi bisa melahirkan kita ke dunia. Konon, menurut para ahli di dunia kedokteran, aktivitas melahirkan merupakan salah satu aktivitas yang sangat membahayakan nyawa. Meskipun begitu, dengan iklhas ibu tetap memperjuangkan kehidupan kita meskipun harus mempertaruhkan nyawanya sendiri.

Dalam Agama Islam sendiri, Ibu merupakan orang yang paling berjasa dan harus dimuliakan oleh manusia. Hal ini dilandasi oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang ditanyai oleh salah seorang pemuda mengenai siapa yang lebih perlu dimuliakan dan diutamakan di antara kedua  orang tauanya dan Nabi menjawabnya dengan meyebut kata ibu sebanyak tiga kali baru kemudian dilanjutkan dengan kata ayah di jawabannya yang ke empat.

Hadiah Terindah untuk Ibu Menurut Rasulullah SAW
Karena besarnya jasa yang telah diberikan ibu kepada kita, maka sudah sepantasnya lah kita mengabdikan diri kita kepada ibu. Untuk kita yang belum berumah tangga, maka sudah sepantasnya kita membantu ibu sekuat tenaga baik dengan tenaga maupun dengan menggunakan materi.

Selain mengabdikan diri secara tenaga, untuk menyenangkan hati ibu, kita sebaiknya juga memberikan hadiah kepada ibu kita. Dan hadiah terindah menurut Rasulullah SAW yang bisa kita berikan kepada Ibu kita (terutama jika ibu kita sudah meninggal dunia) adalah Sedekah jariah.

Hadiah Terindah untuk Ibu di Surga adalah Sedekah Jariah

Selama ini banyak yang mengira bahwa hadiah terbaik untuk ibu haruslah hadiah yang mewah dan berharga mahal. Padahal, hal ini tidak selalu benar adanya. Dibandingkan memberikan benda – benda beharga mahal kepada ibu yang belum tentu bermanfaat, kita lebih baik memberikan sedekah kepada orang – orang yang membutuhkan atas nama ibu kita. Bahkan, jika memang bisa, kita dapat menggelontorkan sejumlah harta yang kita miliki untuk dijadikan sedekah jariah atas nama ibu kita.

Seperti yang kita ketahui bersama, amalan sedekah jariah merupakan amalan yang pahalanya tidak pernah putus meskipun orang yang memberikannya sudah meninggal dunia. Selama apa yang disedekahkan masih berguna dan bermanfaat untuk orang lain, maka orang yang bersedekah akan terus mendapatkan pahala.

Sedekah jariah sendiri pada dasarnya tidak selalu berupa benda yang mahal harganya. Sedekah jariah juga bisa berupa benda – benda sepele yang memiliki tingkat kegunaan yang cukup tinggi seperti buku pelajaran, Al-Qur’an, dan berbagai macam benda lainnya. Tidak hanya itu, sedekah jariah juga dapat diberikan dalam bentuk ilmu yang bermanfaat seperti cara mengaji, cara membaca, tata cara shalat, dan berbagai macam ilmu bermanfaat lainnya.

Ternyata Sedekah itu Tidak Harus Uang Loh!

0

 بسم الله الرحمن الرحيم 

Ternyata Sedekah itu Tidak Harus Uang Loh, Ini 3 Hal Selain Uang yang Juga Dicatat Sebagai Sedekah

Sedekah merupakan salah satu amal perbuatan yang sangat besar ganjaran pahalanya. Orang yang suka bersedekah akan mendapatkan banyak sekali faedah dan juga keuntungan. Di dunia, orang yang suka bersedekah akan mendapatkan nikmat yang lebih besar dari nilai yang disedekahkannya. Hal ini senada dengan salah satu firman Allah SWT yang intinya mengatakan bahwa siapa pun yang bersyukur akan nikmat yang telah Allah berikan, maka niscahya Allah akan menambahnya dengan nikmat yang lebih besar, sedangkan bagi orang yang tidak mau atau pun lupa bersyukur, sesungguhnya azab Allah itu amat lah pedih.

Berbicara mengenai sedekah, mayoritas masyarakat yang ada pada saat ini masih berpikir jika aktifitas sedekah hanya bisa dilakukan oleh orang – orang kaya yang telah berkecukupan saja. Hal ini dikarenakan mayoritas mayarakat masih berpikir jika sedekah hanya bisa dilakukan dengan menggunakan uang atau pun harta kekeyaan belaka. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, ada banyak hal selain uang yang dapat kita berikan atau pun lakukan yang juga dihitung sebagai amal sedekah.
Sedekah itu Tidak Harus Uang


Menjadi Penengah
Bentuk sedekah selain uang yang pertama adalah menjadi penengah orang yang tengah berselisih. Allah SWT berfirman yang artinya : “tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan – bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka Kami kelak akan memberi kepadanya pahala yang besar.” (Q.S. An-Nisaa Ayat 114).
Jika kita teliti dari Surat di atas, maka perbuatan mendamaikan dua orang yang tengah berselisih memiliki faedah atau pun ganjaran yang disetarakan dengan perbuatan sedekah.

Membantu Orang yang Kesulitan
Bentuk sedekah selain uang yang ke dua adalah membantu orang yang sedang kesulitan. Salah satu poin penting yang harus kita fahami dalam aktivitas sedekah adalah membantu orang yang sedang kesulitan. Ya, sedekah memiliki nilai yang besar karena dapat membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Maka dari itu, setiap aktivitas yang termasuk ke dalam kategori membantu orang yang sedang sulit dapat digolongkan sebagai aktivitas sedekah. Hal ini diperkuat oleh salah satu hadits Nabi yang artinya : “Sebaik – baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”

Menghilangkan Halangan di Jalan
Bentuk sedekah selain uang yang ke tiga adalah menghilangkan halangan yang ada di jalan. Menghilangkan halangan di jalan merupakan sebuah perbuatan yang bermanfaat untuk banyak orang. Hal ini memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam hadits di atas, yang mana Rasulullah SAW mengatakan bahwa sebaik – baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Selain itu, menyingkirkan halangan di jalan juga termasuk sebagai tindakan yang dapat menyelamatkan orang lain dari kesulitan. Hal ini juga memenuhi poin penting yang disebutkan dalam poin nomor dua di atas, dimana inti terpenting dalam aktivitas sedekah adalah menolong orang yang kesulitan.

Senin, 22 Februari 2016

kucing

0

 بسم الله الرحمن الرحيم 

Ternyata Sedekah itu Tidak Harus Uang Loh, Ini 3 Hal Selain Uang yang Juga Dicatat Sebagai Sedekah

Sedekah merupakan salah satu amal perbuatan yang sangat besar ganjaran pahalanya. Orang yang suka bersedekah akan mendapatkan banyak sekali faedah dan juga keuntungan. Di dunia, orang yang suka bersedekah akan mendapatkan nikmat yang lebih besar dari nilai yang disedekahkannya. Hal ini senada dengan salah satu firman Allah SWT yang intinya mengatakan bahwa siapa pun yang bersyukur akan nikmat yang telah Allah berikan, maka niscahya Allah akan menambahnya dengan nikmat yang lebih besar, sedangkan bagi orang yang tidak mau atau pun lupa bersyukur, sesungguhnya azab Allah itu amat lah pedih.

Berbicara mengenai sedekah, mayoritas masyarakat yang ada pada saat ini masih berpikir jika aktifitas sedekah hanya bisa dilakukan oleh orang – orang kaya yang telah berkecukupan saja. Hal ini dikarenakan mayoritas mayarakat masih berpikir jika sedekah hanya bisa dilakukan dengan menggunakan uang atau pun harta kekeyaan belaka. Padahal, jika ditelisik lebih dalam, ada banyak hal selain uang yang dapat kita berikan atau pun lakukan yang juga dihitung sebagai amal sedekah.
Sedekah itu Tidak Harus Uang


Menjadi Penengah
Bentuk sedekah selain uang yang pertama adalah menjadi penengah orang yang tengah berselisih. Allah SWT berfirman yang artinya : “tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan – bisikan mereka, kecuali bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka Kami kelak akan memberi kepadanya pahala yang besar.” (Q.S. An-Nisaa Ayat 114).
Jika kita teliti dari Surat di atas, maka perbuatan mendamaikan dua orang yang tengah berselisih memiliki faedah atau pun ganjaran yang disetarakan dengan perbuatan sedekah.

Membantu Orang yang Kesulitan
Bentuk sedekah selain uang yang ke dua adalah membantu orang yang sedang kesulitan. Salah satu poin penting yang harus kita fahami dalam aktivitas sedekah adalah membantu orang yang sedang kesulitan. Ya, sedekah memiliki nilai yang besar karena dapat membantu orang lain yang sedang dalam kesulitan. Maka dari itu, setiap aktivitas yang termasuk ke dalam kategori membantu orang yang sedang sulit dapat digolongkan sebagai aktivitas sedekah. Hal ini diperkuat oleh salah satu hadits Nabi yang artinya : “Sebaik – baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.”

Menghilangkan Halangan di Jalan
Bentuk sedekah selain uang yang ke tiga adalah menghilangkan halangan yang ada di jalan. Menghilangkan halangan di jalan merupakan sebuah perbuatan yang bermanfaat untuk banyak orang. Hal ini memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam hadits di atas, yang mana Rasulullah SAW mengatakan bahwa sebaik – baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain. Selain itu, menyingkirkan halangan di jalan juga termasuk sebagai tindakan yang dapat menyelamatkan orang lain dari kesulitan. Hal ini juga memenuhi poin penting yang disebutkan dalam poin nomor dua di atas, dimana inti terpenting dalam aktivitas sedekah adalah menolong orang yang kesulitan.
http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html
Diberdayakan oleh Blogger.

Follow Us