بسم الله الرحمن الرحيم
Secara fitrah orang menyenangi keindahan dan keserasian. Sebagaimana suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan suara binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu, lantunan tilawah yang indah dan sebagainya.
Pada sisi yang lain Allah SWT telah mengharamkan sesuatu dan keseluruhannya sudah diterangkan di dalam Al-Qur`an dan hadits Rasulullah saw. Allah SWT. menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Halal dan haram sudah jelas. Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Pada antara keduanya muncul yang syubhat, manusia tidak banyak memahami. Siapa saja yang melindungi diri daripada syubhat, maka selamatlah agama serta kehormatannya. Dan siapa saja yang jatuh dalam syubhat, maka jatuh dalam yang haram." (HR Bukhari dan Muslim).
Landasan hukum nyanyian dan musik
Perbedaan ulama pada menghukumi nyanyian yang tidak diiringi musik
a. Pendapat yang melarang
Golongan ulama ini melarang secara mutlak bernyanyi baik diiringi oleh suara musik maupun tidak. Pendapat inilah yang dipegang oleh ulama’ ulama Hijaz misalnya Bin Baaz Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, dan Utsaimin. Sedangkan Sebagian Madzhab Maliki, asy-Syafi`i dan sebagian Hambali berpendapat yakni mendengar nyanyian merupakan makruh. Apabila mendengarnya dari wanita asing maka makin makruh. Berdasarkan Maliki yakni mendengar nyanyian merusak muru`ah. Adapun menurut asy-Syafi`i lantaran mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari melalui ungkapannya:`Saya tidak menggemari nyanyian sebab melahirkan kemunafikan pada hati.’
b. Pendapat yang membolehkan
Jumhur ulama bersepakat bolehnya bernyanyi (bernasyid) melalui lantunan bait syair yang berisi ajakan bagi taat, shalawat kepada nabi SAW, nyanyian yang baik, menggugah antusiasme kepahlawanan dan perkara - perkara mubah. Ulama bersepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Seperti perkataan lainnya, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan di dalam Islam.
Hukum nyanyian yang diiring alat musik
Hadits kedua disebutkan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, hingga Rasulullah saw. tidak terang mengharamkannya. Malah Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana pula yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga merupakan hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terikat oleh hukum musik, apabila diteliti rupanya tidak ada yang shohih.
Maka dari itu kepada umat Islam dalam mendengarkan nyanyian dan musik hendak memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
2. Alat Musik yang Dipakai.
3. Cara Penampilan.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
5. Aspek Tasyabuh ataupun Keserupaan Dengan Orang Kafir.
Kesimpulan
Secara fitrah orang menyenangi keindahan dan keserasian. Sebagaimana suara gemercik air yang turun ke bawah, kicau burung dan suara binatang-binatang di alam bebas, senandung suara yang merdu, lantunan tilawah yang indah dan sebagainya.
Nyanyian
dan musik termasuk bagian dari seni yang menimbulkan keindahan,
terutama bagi pendengaran. Allah SWT menghalalkan kepada manusia tuk
menikmati keindahan alam, mendengar suara-suara yang merdu serta indah,
hal ini karena pasti itu semuanya diciptakan bagi manusia.

Pada sisi yang lain Allah SWT telah mengharamkan sesuatu dan keseluruhannya sudah diterangkan di dalam Al-Qur`an dan hadits Rasulullah saw. Allah SWT. menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang buruk. Halal dan haram sudah jelas. Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Pada antara keduanya muncul yang syubhat, manusia tidak banyak memahami. Siapa saja yang melindungi diri daripada syubhat, maka selamatlah agama serta kehormatannya. Dan siapa saja yang jatuh dalam syubhat, maka jatuh dalam yang haram." (HR Bukhari dan Muslim).
Sehingga
jelaslah keseluruhan urusan untuk umat Islam. Allah SWT bukan
membiarkan umat manusia hidup di dalam bimbang, segalanya sudah diatur
di dalam Syariah Islam yang sungguh-sungguh jelas seperti jelasnya
matahari pada siang hari. Oleh sebab itu seluruh manusia mesti komitmen
pada Syari`ah Islam yang adalah pedoman hidup mereka.
Landasan hukum nyanyian dan musik
Bagaimana
Islam membahas terhadap nyanyian dan musik ? tuk memutuskan hukum
dalam 2 perkara ini, apa halal ataupun haram, mesti betul-betul
berlandaskan dalil yang shahih (bener) dan sharih (jelas). Dan tajarud,
yaitu hanya tunduk dan menjejaki sumber landasan Islam saja yaitu Al-
Qur`an, Sunnah yang shahih serta Ijma`. Bukan terpengaruh dengan
karakter ataupun kecenderungan perorangan dan adat-istiadat maupun
budaya suatu rakyat.
Dan
sekali lagi dikarenakan ini perkara fiqih, kembali ulama beda pendapat
mengenai status hukum nyanyian dan musik. Sebelum berbicara perbedaan
pendapat para ulama terhadap 2 perkara ini dan pembahasan dalilnya. Kami
harus mendudukkan 2 perkara ini. Nyanyian dan musik di dalam Fiqh Islam
termasuk dalam kategori muamalah ataupun urusan dunia dan bukan ibadah.
Hingga terikat oleh kaidah: Hukum dasar dalam sesuatu (muamalah)
merupakan halal (mubah) hingga datang dalil yang melarangnya.
Sehingga
yang memutuskan hukum haram dalam perkara muamalah termasuk nyanyian
dan musik mesti didukung dengan landasan dalil yang shahih dan sharih.
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah `Aza wa Jalla sudah
menetapkan tanggung jawab, janganlah engkau lalaikan, menetapkan hudud,
jangan engkau langgar, mengharamkan sesuatu jangan engkau perbuat. Dan
diam atas sesuatu, menjadi rahmat untukmu dan bukan sebab lupa, oleh
sebab itu jangan engkau cari-cari (hukumnya) ` (HR Ad-Daruqutni).
Demikian
pula di dalam salahsatu hadits diterangkan : Halal merupakan sesuatu
yang Allah halalkan di dalam kitab-Nya. Dan haram merupakan sesuatu yang
Allah haramkan di dalam kitab-Nya. Sedangkan yang Allah diamkan maka
itu merupakan sesuatu yang dima`afkan` (HR at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan
al-Hakim )
Perbedaan ulama pada menghukumi nyanyian yang tidak diiringi musik
a. Pendapat yang melarang
Golongan ulama ini melarang secara mutlak bernyanyi baik diiringi oleh suara musik maupun tidak. Pendapat inilah yang dipegang oleh ulama’ ulama Hijaz misalnya Bin Baaz Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, dan Utsaimin. Sedangkan Sebagian Madzhab Maliki, asy-Syafi`i dan sebagian Hambali berpendapat yakni mendengar nyanyian merupakan makruh. Apabila mendengarnya dari wanita asing maka makin makruh. Berdasarkan Maliki yakni mendengar nyanyian merusak muru`ah. Adapun menurut asy-Syafi`i lantaran mengandung lahwu. Dan Ahmad mengomentari melalui ungkapannya:`Saya tidak menggemari nyanyian sebab melahirkan kemunafikan pada hati.’
b. Pendapat yang membolehkan
Jumhur ulama bersepakat bolehnya bernyanyi (bernasyid) melalui lantunan bait syair yang berisi ajakan bagi taat, shalawat kepada nabi SAW, nyanyian yang baik, menggugah antusiasme kepahlawanan dan perkara - perkara mubah. Ulama bersepakat mengharamkan nyanyian yang berisi syair-syair kotor, jorok dan cabul. Seperti perkataan lainnya, secara umum yang kotor dan jorok diharamkan di dalam Islam.
Adapun
ulama yang menghalalkan nyanyian, seperti yang dijelaskan oleh imam
An-Nahawi mencantumkan nama-nama para sahabat dan tabi'in diantaranya :
'Umar, 'Utsman, 'Abd-ur-Rahman bin 'Auf, Abu 'Ubaidah Al-Jarrah, Saad
bin Abi Waqqash, Bilal bin Rabbah, Al-Bura' bin Malik, Abdullah bin
Al-Arqam, Usamah bin Zaid, Hamzah bin 'Umar, Abdullah bin 'Umar,
Qurrazhah bin Bakkar, Khawwat bin Jubair, Rabah Al-Mu'tarif, Al-Mughirah
bin Syu'bah, 'Amru bin Al-Ash, Aisyah binti Abu Bakar, Ar-Rabi', dan
masih ramai lagi dari kalangan sahabat.
Sedangkan
dikalangan tabi'in terdapat nama-nama misalnya Said bin Al-Musayyab,
Salim bin 'Umar, Ibnu Hassan, Kharizah bin Zaid, Syuraih Al-Qadli, Said
bin Jubair, 'Amir Asy-Sya'bi, 'Abdullah bin Abi 'Athiq, 'Atha bin Abi
Rabah, Muhammad bin Shahab Az-Zuhri, 'Umar bin Abd-ul-'Aziz, Saad bin
Ibrahim Az-Zuhri.
Adapun
dari kalangan tabi'it tabi'in jumlahnya luar biasa banyak, di antaranya
Imam yang empat, Ibnu 'Uyainah, dan jumhur Syafi'iyah. (Lihat Imam
Asy-Syaukani, NAIL-UL-AUTHAR, Jilid VIII, hlm. 114-115).
Sehingga
secara umum bisa disimpulkan bahwa para ulama menghalalkan bagi umat
Islam mendengarkan nyanyian yang baik-baik apabila terbebas dari semua
jenis yang diharamkan seperti dijelaskan di atas.
Hukum nyanyian yang diiring alat musik
Sedangkan
hukum yang terikat oleh nyanyian yang memakai alat musik dan
mendengarkannya, para ulama juga berselisih pendapat. Sebagian
mengharamkan dan sebagian memakruhkan alat musik. Seperti dalam beberapa
hadits di antaranya, seperti berikut:
- Sungguh akan muncul di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan`. (HR Bukhari)
- Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, lalu ia menutupi telingannya dengan 2 jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:`Wahai Nafi` apa engkau dengar?`. Aku menjawab:`Ya`. Lalu melanjutkan berjalanannya hingga aku berkata:`Tidak`. Lalu Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan yang lain dan berkata: Aku melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan semacam ini` (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
- Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata mengenai umat ini:` Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dalam kaum muslimin:`Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?` Rasul menjawab:` Apabila biduanita, musik dan minuman keras dominan` (HR At-Tirmidzi)
Akan
tetapi para ulama juga mendiskusikan dan memperselisihkan hadits-hadits
mengenai haramnya nyanyian dan musik. Hadits pertama diriwayatkan dari
Imam Bukhari di dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al-Asy`ari ra. Hadits
ini meskipun terdapat di dalam hadits shahih Bukhori, namun para ulama
memperselisihkannya. Banyak di antara mereka yang mengatakan yakni
hadits ini merupakan mualaq (sanadnya terputus), di antaranya disebutkan
oleh Ibnu Hazm. Di samping itu di antara para ulama menyatakan bahwa
matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idhtirab).
Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, dikarenakan terdapat di dalam
hadits shohih Bukhori, namun nash pada hadits ini masih bersifat umum,
tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada ialah
apabila ia melalaikan.
Hadits kedua disebutkan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, hingga Rasulullah saw. tidak terang mengharamkannya. Malah Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana pula yang dilakukan oleh Ibnu Umar. Sedangkan hadits ketiga merupakan hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terikat oleh hukum musik, apabila diteliti rupanya tidak ada yang shohih.
Adapun
ulama yang menghalalkan musik seperti diungkapkan oleh Imam
sy-Syaukani di dalam kitabnya, Nailul Authar ialah seperti berikut:
Ulama Madinah dan yang lain, misalnya ulama Dzahiri dan jama`ah ahlu
Sufi memberi keringanan dalam nyanyian meskipun dengan gitar dan biola`.
Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi`i di dalam
kitabnya yakni Abdullah bin Ja`far menganggap bahwa nyanyi tidak
apa-apa, terlebih-lebih membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi
dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan perihal tersebut
terjadi pada masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra. Begitu pula Abu
Manshur meriwayatkan perkara serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin
Al-Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya`bi.
Imam
Al-Haramain di dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang
menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair
mempunyai budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar sempat ke rumahnya
ternyata di sampingnya ada gitar, Ibnu Umar berkata:` Apa ini wahai
sahabat Rasulullah saw. lalu Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu
Umar merenungi kemudian berkata:` Ini mizan Syami (alat musik) dari
Syam?`. Berkata Ibnu Zubair:` Dengan ini akal seseorang bisa seimbang`.
Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin
Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik.
Alat
musik yang dipermasalhkan ulama disini ialah keseluruhan alat musik.
Sedangkan bagi dub (rebana) dalil yang kuat ialah yang menyatakan
kebolehannya. Perkara ini berlandaskan hadits :
- Diriwayatkan dari Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz, ia berkata, “Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku saat saya menikah. Beliau duduk di atas kasurku dan jarak beliau dengan saya layaknya jarak tempat dudukku dengan tempat dudukmu. Untuk memeriahkan pernikahan kami, sebagian gadis tetangga kami menabuh rebana dan menyanyikan lagu-lagu yang mengisahkan para pahlawan Perang Badar. Selagi mereka asik bernyanyi, muncul salah seorang di antara mereka yang mendendangkan, ‘Di tengah-tengah kita ada Nabi yang memahami tentang apa yang akan timbul besok.’ Mendengar syair seperti itu Nabi berkata kepadanya, ‘Tinggalkan ucapan semacam itu! Bernyanyilah semacam nyanyian-nyanyian sebelumnya saja!’” (HR. Bukhari)
- Hadits dari Muhammad bin Hathib, yakni Rasulullah SAW bersabda: "Pembeda antara perkara halal dengan yang haram dalam pesta pernikahan ialah rebana dan nyanyian.
- Dan hadits -hadits lainnya
Demikianlah
pendapat ulama mengenai mendengarkan alat musik. Dan apabila diteliti
dengan seksama, maka ulama muta`akhirin yang mengharamkan alat musik hal
ini karena mereka mengambil sikap waro`(hati-hati). Mereka melihat
kerusakan yang timbul dimasanya. Sedangkan ulama salaf dari kalangan
sahabat dan tabi`in menghalalkan alat musik sebab mereka mencermati
memang tidak datang dalil baik dalam Al-Qur`an ataupun hadits yang
terang mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu
mubah.
Maka dari itu kepada umat Islam dalam mendengarkan nyanyian dan musik hendak memperhatikan faktor-faktor berikut:
1. Lirik Lagu yang Dilantunkan.
Hukum
yang berhubungan dengan lirik ini ialah semacam hukum yang diberikan
kepada tiap ucapan dan ungkapan yang lain. Maksudnya, apabila muatannya
baik berdasarkan syara`, maka hukumnya dibolehkan. Dan bilamana muatanya
buruk berdasarkan syara`, maka diharamkan.
2. Alat Musik yang Dipakai.
Seperti
sudah diungkapkan di muka yakni, hukum dasar yang berlaku di dalam
Islam merupakan bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali
ada larangan yang terang. Dengan peraturan ini, oleh sebab itu alat-alat
musik yang dipakai buat mengiringi lirik nyanyian yang baik pada
dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh
jumhur ulama ialah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik
yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berselisih pendapat
satu sama lainnya. Satu perihal yang disepakati adalah keseluruhan alat
itu diharamkan apabila melalaikan.
3. Cara Penampilan.
Mesti
dijaga cara penampilannya selalu terlindung dari perkara yang
diharamkan syara` misalnya pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi
dan ikhtilath.
4. Akibat yang Ditimbulkan.
Meskipun
sesuatu itu mubah, akan tetapi jika diduga kuat mengakibatkan perkara
yang diharamkan misalnya melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang
tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, oleh sebab itu
sesuatu tersebut jadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz
dzaroi` (menutup pintu kemaksiatan).
5. Aspek Tasyabuh ataupun Keserupaan Dengan Orang Kafir.
Perangkat
khusus, panduan penyajian dan design khas yang sudah menjadi ciri
kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam,
mesti dihindari supaya tidak terperangkap di dalam tasyabbuh dengan
suatu kaum yang tidak dibenarkan. Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja
yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka` (HR Ahmad dan Abu
Dawud)
Kesimpulan
Kesimpulannya
di dalam problem ini, kami cendrung pada pendapat yang mengharamkan
nyanyian yang berupa ungkapan cinta, mengumbar hawa nafsu dll seperti
Yang banyak merajalela jaman ini. Adapun nasyid dan syair yang berisi
kebaikan ialah mubah malah berpahala apabila hal ini dimanfaatkan
sebagai sarana dakwah. Yang amat baik dari keduanya ialah yang tidak
menggunakan alat musik. Sedangkan nyanyian yang berisi perkataan yang
mubah hukumnya boleh selama tidak melalaikan dari kewajiban agama.



